PERSYARATAN REKOM STRTTK

 (Pengajuan Permohonan Rekomendasi STRTTK sementara baru bisa dilayani via offline menggunakan Borang Penilaian SKP)

  1. Anggota mengajukan penilaian SKP dg mengisi formulir Borang Penilaian SKP yg sudah disediakan (mintalah pada file borang Verifikator atau Admin PC). 
  2. SKP yg dibutuhkan adalah 25 SKP
  3. Ketentuan SKP yg dipersyaratkan 25 SKP sebagai berikut :
    • 18 SKP minimal didapat dr seminar/pelatihan/karya ilmiah
    • kekurangan 7 SKP bisa dikejar melalui 2 SKP dr Pengabdian Masyarakat dan 5 SKP dari masa kerja (40jam per minggu)
    • namun jika 25 SKP dah terpenuhi dari Seminar/Pelatihan/Karya Ilmiah maka Masa Kerja dan Pengabdian Masyarakat boleh diabaikan
    • namun jika dari Seminar ditambah dengan Masa Kerja dan Pengabdian Masyarakat belum terpenuhi 25 SKP maka bisa mengikuti Workshop PeningkatanKompetensi (UKOM) yg diadakan PD DIY atau ditunda Tahun depan sampai terpenuhi 25 SKP
  4. Borang Penilaian SKP diajukan ke Verifikator (Wijaya Puskesmas Godean 1) , jika sudah di ACC akan dikirim ke PD
  5. Setelah di ACC oleh Verifikator PD maka Anggota akan mendapat Rekomendasi STRTTK(Rekom) dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)
  6. Rekom dan Serkom bisa diambil di Sekretariat PD dg Konfirmasi terlebih dahulu
  7. Biaya yg dikenakan Rp. 50.000,- untuk Rekom dan Rp. 150.000,- untuk Serkom yang dibayarkan pada saat Pengajuan Borang Penilaian SKP di Verifikator PC (Wijaya)
Alamat

UPTD Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan (POAK) d/a Jalan Candi Gebang No.2 Beran, Tridadi, Sleman
KABUPATEN SLEMAN
DI YOGYAKARTA

Kontak

Email: pbficbbbngslcmbn@gmbil.com
Telp: 089611363900
Fax: -
Rekening Organisasi:
BRI, 307001023414537, atas nama Puspo Peni