PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
- Sudah melakukan Registrasi KTAN Online Versi Terbaru
- Sudah melunasi Iuran Anggota Sejak Januari 2020 hingga bulan pengajuan rekom SIPTTK di Transfer ke Rekening Bendahara dan upload bukti transfer di menu kebendaharaan atau bagi anggota baru membayar iuran minimal 6 bulan kedepan sejak pengajuan rekom
- Sudah mengunggah File Scan Asli STRTTK terbaru di Profil Anggota
- Sudah mengunggah File Scan Asli SIKTTK Lama di Profil Anggota (jika punya)
- Sudah mengunggah File Scan Asli Ijazah Terakhir di Profil Anggota
- Sudah mengunggah File Scan Asli KTP
- Scan Asli Surat Pernyataan tentang kebenaran data yang diunggah (bermaterai)
- Scan Asli Surat Lolos Butuh untuk TTK yang berasal dari Luar Provinsi dan Mutasi bagi yang berasal dari Luar Kota/Kabupaten
- Scan Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Scan Asli Jadwal Praktek
- Scan Asli surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian*
- Sudah mengunggah Scan Asli Foto Berwarna 4x6 Seragam PAFI BackGround Merah
- Setelah di verifikasi, mohon untuk mencetak permohonan SIPTTK dan dibawa pada saat pengambilan rekomendasi
Keterangan :
* tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di toko obat
Untuk STRTTK, SIK/SIPTTK, KTP, IJAZAH, KTAN yang hilang, maka WAJIB melampirkan Bukti Surat kehilangan dari Kepolisian setempat (berkas pengajuan boleh tidak Asli jika tidak ada Scan foto File Aslinya dikarenakan HILANG)
Untuk Penanggungjawab klinik hanya boleh 1 (satu) tempat kerja
File berkas yang diupload hanya boleh format JPG, PDF, Excell
Hubungi wa 085600011910 untuk konfirmasi kelengkapan berkas yang diupload dan pengambilan rekomendasi SIPTTK